Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa
adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara
menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat
membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari
terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.
Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan
terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin,
selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi
lebih sehat.
Orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebelum waktunya adalah :
- Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
- Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
- Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
- Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah 3/4 liter beras atau bahan makanan lain)
Macam-Macam Puasa :
A. PUASA FARDHU
Puasa fardhu adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan
ketentuan syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa fardhu antara
lain:
a. Puasa bulan Ramadhan
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
- yâ ayyuhal-ladzîna âmanûkutiba ‘alaykumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alal-ladzîna min qoblikum la’allakum tattaqûn –
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu
terhindar dari keburukan rohani dan jasmani (QS. Al Baqarah: 183).
- syahru Romadhônal-ladzî unzila fîhil-qurânu hudal-lin-nâsi wa
bayyinâtim-minal-hudân wal-furqôn(i). Faman syahida min(g)kumusy-syahro
falyashumh(u). wa man(g) kâna marîdhon aw ‘alâ safari(g) fa’iddatum-min
ayyâmin ukhor. Yurîdullohu bikumul-yusro wa lâ yurîdu bikumul-‘usro wa
litukmilul-‘iddata walitukabbirulloha ‘alâ mâ hadâkum wa la’allakum
tasykurûn -
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang
di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi
manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda
(antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah
kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas
petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al
Baqoroh: 185)
b. Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan
pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu
kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya
dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
- Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi
makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang
roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.
- Apabila seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia
tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah
maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
- Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan
tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat
dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
- Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah,
lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa
tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai kembali ke rumah.
Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan kesehatan dan
sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa selama 3
hari.
Menurut Imam Syafi’I, Maliki dan Hanafi:
Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan
berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya
satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka
berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu.
Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa
dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.[1]
c. Puasa Nazar
Adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak
disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah
menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs)
atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah
menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan
berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib.
Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada
hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu
sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari
lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia
bertanggung jawab mengqadhanya.
B. PUASA SUNNAT
Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan
mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun
puasa sunnat itu antara lain :
1. Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal
Bersumber dari Abu Ayyub Anshari r.a. sesungguhnya Rasulallah saw.
bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian dia
menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal , maka seakan
– akan dia berpuasa selama setahun”.[2]
2. Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah
Pada suatu hari ada seorng Arabdusun datang pada Rasulullah saw.
dengan membawa kelinci yang telah dipanggang. Ketika daging kelinci itu
dihidangkan pada beliau maka beliau saw. hanya menyuruh orang-orang yang
ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya, sedangkan beliau sendiri
tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun tidak ikut makan,
maka beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut makan?
Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya
lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa
melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah
puasa di hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan
ke lima belas.[3]
3. Puasa hari Senin dan hari Kamis.
Dari Aisyah ra. Nabi saw. memilih puasa hari senin dan hari kamis. (H.R. Turmudzi)[4]
4. Puasa hari Arafah (Tanggal 9 Dzulhijjah atau Haji)
Dari Abu Qatadah, Nabi saw. bersabda: “Puasa hari Arafah itu
menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang tekah lalu dan satu tahun
yang akan datang” (H. R. Muslim)[5]
5. Puasa tanggal 9 dan 10 bulan Muharam.
Dari Salim, dari ayahnya berkata: Nabi saw. bersabda: Hari Asyuro
(yakni 10 Muharram) itu jika seseorang menghendaki puasa, maka
berpuasalah pada hari itu.[6]
6. Puasa nabi Daud as. (satu hari bepuasa satu hari berbuka)
Bersumber dari Abdullah bin Amar ra. dia berkata : Sesungguhnya
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya puasa yang paling disukai oleh
Allah swt. ialah puasa Nabi Daud as. sembahyang yang paling d sukai oleh
Allah ialah sembahyang Nabi Daud as. Dia tidur sampai tengah malam,
kemudian melakukan ibadah pada sepertiganya dan sisanya lagi dia gunakan
untuk tidur, kembali Nabi Daud berpuasa sehari dan tidak berpuasa
sehari.”[7]
Mengenai masalah puasa Daud ini, apabila selang hari puasa tersebut
masuk pada hari Jum’at atau dengan kata lain masuk puasa pada hari
Jum’at, hal ini dibolehkan. Karena yang dimakruhkan adalah berpuasa pada
satu hari Jum’at yang telah direncanakan hanya pada hari itu saja.
7. Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci
Dari Aisyah r.a berkata: Rasulullah saw. berpuasa sehingga kami
mengatakan: beliau tidak berbuka. Dan beliau berbuka sehingga kami
mengatakan: beliau tidak berpuasa. Saya tidaklah melihat Rasulullah saw.
menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan. Dan saya tidak melihat
beliau berpuasa lebih banyak daripada puasa di bulan Sya’ban.[8]
C. PUASA MAKRUH
Menurut fiqih 4 (empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :
1. Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan
secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk
berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda:
“Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari
sebelumnya atau sesudahnya.” [9]
2. Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah
salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari
atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah
hari itu.”[10]
3. Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari
yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka
sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa
hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.[11]
D. PUASA HARAM
Puasa haram adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan. Puasa-puasa tersebut antara lain:
a. Puasa pada dua hari raya
Dari Abu Ubaid hamba ibnu Azhar berkata: Saya menyaksikan hari raya
(yakni mengikuti shalat Ied) bersama Umar bin Khattab r.a, lalu beliau
berkata:”Ini adalah dua hari yang dilarang oleh Rasulullah saw. Untuk
mengerjakan puasa, yaitu hari kamu semua berbuka dari puasamu (1
Syawwal) dan hari yang lain yang kamu semua makan pada hari itu, yaitu
ibadah hajimu.[12](Shahih Bukhari, jilid III, No.1901)
b. Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh seorang
wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, di suatu hari selain
bulan Ramadhan, kecuali mendapat izin suaminya.”[13](Sunan Ibnu Majah,
jilid II, No.1761)